Korupsi Pertambangan Terungkap: KPK Temukan Brankas dan Dokumen Penting di Kalimantan Timur

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK menggeledah dua rumah di Kalimantan Timur terkait dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) dan langsung membongkar empat brankas yang ditemukan.

 

Pada 23 Oktober 2024, KPK membongkar empat brankas di rumah salah satu tersangka di Samarinda setelah sebelumnya menyegelnya.

 

Dari penggeledahan ini, KPK menemukan dokumen terkait izin pertambangan dan catatan transaksi keuangan yang diyakini relevan dengan kasus tersebut.

 

Penggeledahan dilakukan di rumah-rumah yang berada di Kutai Kartanegara dan Samarinda pada 22 Oktober 2024.

 

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, DDWT, dan ROC.

 

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun detail lebih lanjut terkait penyidikan belum diungkapkan ke publik. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.