DPRD Paser dan Dishub Evaluasi Kelayakan Kendaraan Angkutan Umum Pasca Insiden Kecelakaan

oleh -
Editor: Ardiansyah
DPRD Kabupaten Paser mengadakan pertemuan dengan Dishub Paser untuk membahas kelayakan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Terminal Penumpang Tipe B, Jumat (4/10/2024). Foto: BorneoFlash/IST
DPRD Kabupaten Paser mengadakan pertemuan dengan Dishub Paser untuk membahas kelayakan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Terminal Penumpang Tipe B, Jumat (4/10/2024). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengadakan pertemuan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Paser untuk membahas kelayakan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Terminal Penumpang Tipe B, Jalan Kusuma Bangsa, Kilometer 6, Kecamatan Tanah Grogot, Kalimantan Timur. 

 

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro beberapa waktu lalu

 

“Sebagai tindak lanjut dari kecelakaan itu, kami melakukan evaluasi kelayakan angkutan umum, apakah masih layak digunakan atau tidak, serta mengevaluasi kapasitas penumpangnya dan penyebab kecelakaan tersebut,” ungkap Anggota DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Ashari, Jumat (4/10/2024).

 

Menurut hasil evaluasi, Dishub Paser menyatakan bahwa angkutan umum yang terlibat dalam insiden tersebut masih layak digunakan. Hal ini diperkuat dengan kelulusannya dalam uji kelayakan kendaraan yang dilakukan sebelumnya. 

 

Rizal menambahkan bahwa jumlah penumpang yang diangkut oleh kendaraan tersebut juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni maksimal 11 penumpang.

 

“Jumlah penumpangnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, maksimal 11 penumpang, sementara untuk berat barang bawaan penumpang mencapai hingga 100 kilogram (kg),” kata Rizal Ashari.

 

Namun, meskipun penumpang sudah sesuai aturan, Rizal mencatat adanya kekhawatiran terkait barang bawaan penumpang yang tidak terpantau beratnya. Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi fisik kendaraan, khususnya pada bagian bodi, ditemukan sudah mengalami keropos, yang bisa menjadi faktor risiko tambahan.

 

“Penumpangnya sudah sesuai aturan, tapi tidak diketahui jumlah barang bawaan dan beratnya. Juga ditemukan beberapa bagian dari bodi mobil yang sudah keropos,” jelas Rizal.

 

Selain itu, DPRD Paser juga menyoroti keluhan masyarakat terkait perilaku sejumlah pengemudi angkutan umum yang sering melanggar aturan lalu lintas. 

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Air di Kota Balikpapan, Pemkot Kaji Penyulingan Air Laut 

 

Beberapa di antaranya dilaporkan berkendara sambil merokok, menelpon, bahkan mengemudi secara ugal-ugalan, yang menambah kekhawatiran keselamatan di jalan.

 

“Kami juga mendengar keluhan masyarakat, banyak sekali driver angkutan umum yang sering melanggar aturan berlalu lintas. Terkadang membawa mobil sambil merokok, menelpon, dan ada juga yang ugal-ugalan,” kata Rizal.

Dinas Perhubungan (Dishub) Paser saat pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Jumat (4/10/2024). Foto: BorneoFlash/IST
Dinas Perhubungan (Dishub) Paser saat pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Jumat (4/10/2024). Foto: BorneoFlash/IST

Rizal menegaskan bahwa DPRD Paser akan mencari solusi untuk mencegah insiden serupa di masa depan, baik melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Paser maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

 

“Intinya, kami akan mencari cara, baik melalui koordinasi dengan Pemkab Paser maupun Pemprov Kaltim, untuk mengantisipasi insiden serupa,” tutupnya. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.