Karantina Kaltim Berhasil Lakukan Penahanan 578 Kilogram Daging Babi di Pelabuhan Laut Kariangau 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Karantina Kalimantan Timur melakukan Pemusnahan 578 kg daging babi tanpa dokumen yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, di Halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13 Balikpapan, pada hari Kamis, 12 September 2024. Foto: BorneoFlash/Ist
Karantina Kalimantan Timur melakukan Pemusnahan 578 kg daging babi tanpa dokumen yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, di Halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13 Balikpapan, pada hari Kamis, 12 September 2024. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Telah dilakukan penahanan terhadap masuknya 578 kilogram daging babi tanpa dokumen karantina, yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (10/9/2024) lalu.

 

Penahanan berhasil dilakukan oleh Karantina Kalimantan Timur melalui satuan pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau bersama Ditpolairud Polda Kaltim.

 

Saat melakukan pemeriksaan terhadap 2 unit truk di wilayah Pelabuhan Laut Kariangau, ditemukan muatan berupa daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg di masing-masing truk.

 

Hal tersebut disampaikan Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau, Niken Pandan Sari melalui siaran pers tertulis Jumat (13/9/2024).

 

“Saat kami meminta sopir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, mereka tidak dapat menunjukkannnya,” katanya.

 

Maka dilakukanlah penahanan dan pada hari Rabu (11/9/2024) dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim. Selanjutnya diserahkan kepada Karantina Kalimantan Timur untuk dilakukan pemusnahan, pada hari Kamis, 12 September 2024 di Halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13 Balikpapan. 

 

Pemusnahan 578 kilogram daging babi dilakukan dengan menggunakan insinerator dan dihadiri secara langsung oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.

 

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai.

 

Sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

 

Ditempat terpisah, Arum Kusnila Dewi selaku Kepala Karantina Kaltim menegaskan, pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kepedulian Kepada Masyarakat Sekitar, Bapas Kelas II Balikpapan Bagikan Paket Sembako  

 

Agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.