Karantina Kaltim Musnahkan Media Pembawa dari Delapan Negara

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, dilakukan Karantina Kalimantan Timur, pada Rabu (6/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, dilakukan Karantina Kalimantan Timur, pada Rabu (6/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), dilakukan Karantina Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (6/12/2023).

 

Media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari hasil penahanan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina pada tanggal 18 Agustus sampai 4 Desember 2023.

 

Media pembawa HPHK hasil penahanan yang dimusnahkan antara lain 78,18 kg daging babi olahan, 5,39 kg sosis babi, dan 0,32 kg sosis bebek yang berasal dari Manado, Malaysia dan Singapura. 

Proses Pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Proses Pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Sedangkan media pembawa OPTK hasil penahanan yang dimusnahkan terdiri dari 38,94 kg buah segar, 7,16 kg kacang-kacangan, 20,5 kg beras, 4,08 kg sayuran segar, 3,62 kg benih buah dan sayur, 1,16 kg rempah-rempah, 0,10 kg cabai kering, 0,6 kg benih bunga, dan 0,6 kg jahe. Media pembawa OPTK tersebut berasal dari Arab Saudi, India, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, Singapura, Sri Lanka, dan Thailand.

 

Penahanan dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah/negara asal. Tujuan dari penahanan adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK yang berpotensi terdapat pada media pembawa tersebut ke dalam wilayah Indonesia.

 

Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, dilakukan Karantina Kalimantan Timur, pada Rabu (6/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, dilakukan Karantina Kalimantan Timur, pada Rabu (6/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Pejabat Tinggi Karantina Kalimantan Timur, Akhmad Alfaraby dalam kesempatan terpisah mengatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui tugas dan fungsi Karantina.

 

“Sekaligus untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh karantina, agar lain kali melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan kepada Pejabat Karantina,” jelasnya melalui siaran pers.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.