BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mensosialisasikan surat dinas dari KPU RI, mengenai tahapan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Sosialisasi ditujukan kepada partai politik serta stakeholder terkait. Kegiatan berlangsung, di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, pada hari Minggu (25/8/2024).
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan surat dinas ini merupakan respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Putusan MK kemarin menyatakan bahwasanya nomor surat 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pendaftaran calon walikota dan wakil kepala daerah, kalau nomor surat 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia. Surat dinas ini perlu kita sosialisasikan, agar masyarakat tau bagaimana KPU merespon keputusan itu,” jelasnya kepada awak media usai pertemuan.
Secara garis besar KPU RI memutuskan mengikuti apa yang ditetapkan oleh MK. “Untuk Kota Balikpapan kita ketahui bersama kalau syarat dukungan untuk pendaftaran calon walikota itu DPT 0 sampai 250 itu 10%, kemudian 250 lebih sampai 500 itu 8,5%, untuk 500 lebih sampai 1 juta itu 7,5% untuk 1 juta lebih itu 6,5%,” paparnya.
Sebelumnya untuk mencalonkan kepala daerah tingkat kabupaten/kota, khususnya kota Balikpapan itu 20% dari jumlah kursi. Balikpapan terdapat 45 kursi legislatif, berarti 20 persennya adalah sembilan kursi partai politik atau gabungan partai politik.
Lanjut Prakoso menjelaskan minimal bisa mencalonkan walikota dan wakil walikota Balikpapan, harus mempunyai dukungan sembilan kursi di DPRD Kota Balikpapan atau 25% suara sah.
“Nah 25% suara sah ini yang diputuskan oleh MK, hasil gugatan dari partai buruh dan partai gelora, yang mana putusannya diterbitkan oleh MK nomor 60/PUU-XXII/2024,” katanya.
Kota Balikpapan mempunyai DPT 509.482 sehingga masuk pada kategori 7,5 persen. 7,5 persen itu dari suara sah yang ada pada Pemilihan Legislatif (Pileg), yang mana suara sah sebanyak 380. 686 sehingga 7,5% dari 380.686 yakni 28.552 suara sah.
“Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang suaranya masih bisa sampai 28.552 berhak mencalonkan walikota dan wakil walikota sebagai kepala daerah. Itu yang ingin saya sampaikan KPU Balikpapan pada hari ini,” terangnya.
Prakoso juga menyampaikan bahwa semalam terjadi diskusi bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP RI dengan Komisi II DPR RI dan secara singkat KPU punya draf PKPU tentang pendaftaran yang membahas respon ini. Namun, hal itu harus dikonsultasikan kepada DPR RI rencananya akan dilaksanakan pada hari ini 10.00 WIB, pelaksanaan konsultasi KPU RI kepada Komisi II DPR RI.
“Insya Allah hasil pertemuan semalam sama dengan konsultasi yang terjadi pada pagi hari ini, sehingga PKPU tuh bisa sah dan bisa terbit segera dan bisa digunakan oleh seluruh KPU kabupaten/kota se Indonesia,” ungkapnya.
Meskipun demikian, surat dinas yang disosialisasikan KPU Balikpapan pada pagi hari ini sudah mempunyai kepastian hukum,bahwasanya partai politik yang ada di Balikpapan menggunakan syarat 7,5% suara sah dari total suara sah yang ada. (Adv)