Penjualan LNG Tidak Boleh Dimonopoli, KPPU Konsisten Lakukan Pengawasan

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa saat melakukan kunjungan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) pekan lalu tanggal 3 Agustus 2024.(Foto:BorneoFlash.com/ist).
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa saat melakukan kunjungan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) pekan lalu tanggal 3 Agustus 2024.(Foto:BorneoFlash.com/ist).

Dalam penjelasannya, Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi menyampaikan bahwa pada tahun 2020 terdapat satu perusahaan pengelolaan limbah B3 di kawasan industrinya yang pernah menggunakan LNG.

 

Namun berhenti pada tahun 2023, karena kurangnya pasokan dan biaya distribusi yang cukup mahal karena pasokan LNG berasal dari Bontang, Kalimantan Timur.

 

Lebih lanjut Alif menyampaikan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak luar sebagai calon mitra, untuk kerja sama dalam penyediaan LNG di Kawasan Industri Makassar.

 

Terkait penghentian pasokan LNG tersebut, KPPU akan mengkaji apakah perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai indikasi perilaku praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Saat ini, izin niaga gas khususnya LNG dimonopoli oleh PT Pertamina (Persero)melalui sub-holding-nya yaitu PT Pertagas Niaga (PT GN). Jika ada aturan terkait monopoli izin niaga tersebut, KPPU akan mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut dengan cara membuka kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain baik BUMD atau swasta.

 

Sehingga permasalahan pasokan LNG yang kurang dan biaya distribusi yang mahal, dapat diminimalisir dengan adanya persaingan usaha yang sehat.

 

“Kami akan mengkaji dari sisi aturan dan perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG. Jika terhambatnya pasokan dan mahalnya harga LNG diakibatkan regulasi yang salah, akan diajukan perubahan ke Pemerintah,” jelasnya.

 

Akan tetapi jika adanya indikasi abuse atau praktik monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha memperoleh izin niaga LNG tersebut, KPPU akan melanjutkannya dengan upaya penegakan hukum.

 

Selain PT KIMA, KPPU turut mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (PT MARS) dan Wastec Internasional (PT WASTEC), guna mendapatkan masukan terkait dengan penggunaan energi minyak dan gas dalam mendukung hasil produksi.

Baca Juga :  Dewan Sepakati Penambahan Ruangan Belajar Baru di Beberapa Kecamatan Balikpapan

 

PT MARS merupakan perusahaan pengolahan kakao yang menggunakan LPG cukup besar, sedangkan PT WASTEC merupakan perusahaan pengolahan limbah B3 yang sebelumnya menggunakan LNG sebagai bahan bakar penunjang produksi dan beralih ke LPG dikarenakan ketidakpastian pasokan dan harga yang mahal.

 

Sebagai informasi, dalam kunjungan di Makassar tersebut, Ketua KPPU didampingi oleh Pejabat Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, dan diterima oleh Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung Alif Usman Amin, dan Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis Alexander Chandra Irawan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.