BorneoFlash.com, JAKARTA – TNI mengusulkan untuk menghapus larangan berbisnis bagi anggotanya dalam revisi UU TNI.
Mantan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo menyatakan bahwa APBN harus mendanai fungsi pertahanan TNI, termasuk kesejahteraan prajurit.
Ia khawatir keterlibatan bisnis akan menimbulkan konflik kepentingan dan loyalitas yang menyimpang. “Jika orang lain mendanai peningkatan kesejahteraan prajurit, terjadi konflik kepentingan,” kata Agus (25/7/2024).
Agus menegaskan bahwa kaidah fungsi pertahanan TNI harus tetap berlaku untuk menjaga profesionalitas prajurit. Fauzan Malufti, analis militer, setuju dan menyatakan bahwa negara telah gagal menjamin kesejahteraan prajurit dengan menghapus larangan berbisnis, sehingga prajurit harus mencari penghasilan tambahan sendiri.
Anggota Komisi I DPR RI Syarief Hasan mendukung ide tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. Namun, pengamat militer dan Ketua Centra Initiative Al Araf memperingatkan bahwa perluasan jabatan sipil bagi prajurit akan mengubah orientasi mereka dari pertahanan ke birokrasi, mengganggu profesionalisme dan dinamika demokrasi.
Draf revisi UU TNI membuka peluang bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan terkait. TNI juga mengusulkan agar prajurit aktif diperbolehkan berbisnis dan menghapus Pasal 39 huruf c UU TNI yang melarang prajurit terlibat dalam bisnis. (*)