BorneoFlash.com – Informasi beredar bahwa roti Aoka mengandung pengawet natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate, yang biasanya digunakan untuk mengawetkan kosmetik.
Merek roti ini juga dituduh memiliki masa kedaluwarsa hingga 6 bulan. Setelah isu ini viral di media sosial, pihak manajemen roti Aoka dan BPOM memberikan klarifikasi.
Fakta Mengenai Roti Aoka
- Isu Pengawet
Manajemen roti Aoka, yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), menyatakan bahwa tudingan ini berasal dari hasil uji lab PT SGS Indonesia. Namun, PT SGS Indonesia telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut bukan hasil dari uji lab mereka. - Bantahan Manajemen
Kemas Ahmad Yani dari PT IBF menyatakan bahwa roti Aoka telah diuji oleh BPOM RI dan tidak mengandung sodium dehydroacetate. Masa kedaluwarsa roti Aoka juga bukan 6 bulan. - Kerugian Ekonomi
PT IBF mengalami kerugian ekonomi signifikan akibat isu ini dan menduga ada pihak yang sengaja menyebarkan berita untuk menjatuhkan produk mereka. Mereka menegaskan bahwa roti Aoka dibuat dari bahan berkualitas dan proses yang higienis. - Hasil Uji BPOM
Pada 1 Juli 2024, BPOM menyatakan bahwa roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat. Inspeksi ke fasilitas produksi juga tidak menemukan bahan tersebut.
Penarikan Roti Okko
BPOM menemukan bahwa roti Okko tidak menerapkan CPPOB dengan benar dan mengandung natrium dehidroasetat. BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk roti Okko. (*)