Puluhan kasus ditemukan saat di lapangan seperti obat tradisional, pangan yang kadaluarsa, kosmetik yang tidak berketentuan. Kasus ini ditindaklanjuti secara administrasi berupa pemusnahan di tempat dan para pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mendistribusikan lagi produk yang dilarang tersebut. “Kalau kasus ini ada puluhan yang kami temukan, tapi kalau sampai ke pengadilan ada tiga kasus,” katanya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Balikpapan, dr Andi Sri Juliarty mengatakan Loka POM dan pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan DKUMKMP, melakukan pengawasan obat dan makanan di Kota Balikpapan secara bersama-sama.
Pengawasan dilakukan secara rutin di lapangan, tim dari Puskesmas melakukan pengawasan dari ditingkat kelurahan. “Ini memudahkan akses ke UMKM. Pengawasan banyak dilakukan dengan berbagai cara,” ungkapnya.
Berharap masyarakat menjadi lebih cerdas dalam memilih obat dan makanan, baik pelaku usaha dalam menyediakan obat dan makanan yang sehat dan aman untuk dikonsumsi. Masyarakat diminta untuk cerdas dalam memilih.
“Jangan membeli makanan yang kemasan sudah terbuka dan terdapat perubahan warna makanan dan bau makanan. Masyarakat harus mengecek tanggal kadaluarsa, labelnya, kemasannya, informasi yang ada didalamnya,” terang Dio sapaan karibnya.

Dalam kesempatan itu, Loka POM Kota Balikpapan memberikan UMKM Award kepada tiga pelaku UMKM di Kota Balikpapan yakni Alfaluk Adi Tirta sebagai juara pertama, Jamrud Nusa Perkasa meraih juara kedua dan Sendy Ekasari meraih juara ketiga.
Dirangkai dengan launching Inovasi Pasoman yaitu Program Kolaborasi Obat dan Makanan Aman. Program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, supaya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat terkait pengawasan obat dan makanan terus berjalan.