BorneoFlash.com, NUSANTARA – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Peraturan ini mencakup ganti rugi lahan dan Hak Guna Usaha (HGU). Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah bertujuan membentuk ekosistem kota layak huni dengan menyediakan layanan dasar dan fasilitas komersial.
Pemerintah juga menjanjikan insentif dan kemudahan perizinan usaha bagi pelaku pembangunan dan pengelola layanan di IKN, seperti tertuang dalam Pasal 3 ayat (2).
Kepala OIKN harus menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi, sesuai dengan Zona Penilaian Tanah yang menjadi acuan Kementerian Agraria dalam menetapkan Zona Nilai Tanah. Pasal 7 menyebutkan bahwa pemerintah bisa mengenakan kontribusi pengelolaan ADP dengan tarif Rp0,00 atau pembayaran angsuran.
Pasal 8 mengatur bahwa masyarakat bisa menguasai tanah ADP, termasuk pemanfaatan tanah hasil pelepasan kawasan hutan selama minimal 10 tahun dengan itikad baik.
Tim terpadu yang diketuai Kepala Otorita akan melakukan inventarisasi. Pasal 8 ayat (11) mengatur mekanisme pendanaan, pembayaran, dan pengawasan penanganan masalah penguasaan tanah.
Pasal 9 mengatur bahwa pemerintah bisa memberikan HGU hingga 95 tahun dalam dua siklus, masing-masing maksimal 95 tahun. Pemerintah juga bisa memberikan hak guna bangunan dan hak pakai hingga 80 tahun dalam dua siklus, masing-masing maksimal 80 tahun.
Kementerian Agraria akan memberikan hak atas tanah berdasarkan permohonan dari Otorita IKN. (*)