BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), melalui DPUPR Pera Kaltim, sedang merancang kebijakan baru untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.
Kepala DPUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyatakan bahwa mereka berharap kebijakan ini dapat mengatasi backlog perumahan dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tinggi. Mereka menargetkan kebijakan ini selesai pada Maret 2025, sebelum masa jabatan Penjabat Gubernur berakhir.
Asisten Administrasi Umum, Riza Indra Riadi, menambahkan bahwa pengelolaan Dana Abadi Daerah akan memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan, serta menjadi solusi untuk memanfaatkan SILPA untuk kepentingan masyarakat. (*)