Pemprov Kaltim

Dana Abadi Daerah Kaltim Siap Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah

lihat foto
Kelapa DPUPR Pera Kaltim , Aji Muhammad Fitra Firnanda. Foto/Ist
Kelapa DPUPR Pera Kaltim ,Aji Muhammad Fitra Firnanda. Foto: BorneoFlash/Ist
BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), melalui DPUPR Pera Kaltim, sedang merancang kebijakan baru untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.
Dana Abadi Daerah (DAD) Kaltim akan mendanai kebijakan ini, yang diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan di wilayah tersebut. Berbagai kementerian dan instansi terkait, termasuk Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, serta Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, merumuskan kebijakan ini melalui Focus Group Discussion (FGD) yang mereka adakan pada Selasa (2/7/2024).
Kepala DPUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyatakan bahwa mereka berharap kebijakan ini dapat mengatasi backlog perumahan dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tinggi. Mereka menargetkan kebijakan ini selesai pada Maret 2025, sebelum masa jabatan Penjabat Gubernur berakhir. Asisten Administrasi Umum, Riza Indra Riadi, menambahkan bahwa pengelolaan Dana Abadi Daerah akan memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan, serta menjadi solusi untuk memanfaatkan SILPA untuk kepentingan masyarakat. (*)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar