BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik menanggapi persoalan lahan Eks Puskib yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Lahan tersebut akan dijadikan Sentra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam waktu dekat. “Kita berharap nanti menjadi sentra UMKM di sana, jadi UMKM Pemkot Balikpapan dan Provinsi bisa bekerja sama,” ucapnya kepada awak media.
Akmal mengatakan lahan tersebut sudah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) milik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sehingga aset ini tidak bisa dialihkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melainkan untuk bekerja sama.
Akmal akan bersurat meminta kepada Perusda MBS untuk bekerja sama dengan Perumda Kota Balikpapan, sehingga dapat menghasilkan keuntungan. “Jadi kita bisa saling menguntungkan, bagi Balikpapan menguntungkan dan bagi pemerintah menguntungkan,” ucapnya.
Perusda MBS akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Balikpapan sehingga dapat bermanfaat bagi kedua belah wilayah. Yang terpenting ada keuntungannya, karena memang pemerintah provinsi menyerahkan kepada MBS supaya bisa menguntungkan. “Itulah aspek yang harus dilakukan, kalau pun dikelola harus menguntungkan juga.” katanya.
Aset tersebut sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur, sehingga tidak dapat dialihkan kepada Pemkot Balikpapan, hanya bisa dilakukan kerja sama, kalau aset diserahkan ke Pemkot Balikpapan maka harus ada Perda lagi.
Aset tersebut sudah lama tidak berfungsi, karena sebelumnya aset tersebut telah dikontrakkan dengan pihak ketiga dan saat ini kontrak tersebut sudah putus, sehingga Perusda MBS akan mengelola kembali. “Kita sudah putus dengan pihak ketiga. Kita minta untuk bekerja sama dengan Perusda Kota Balikpapan,” katanya.