BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, H. Laisa Hamisah mendukung adanya larangan judi online.
Dengan adanya pernyataan dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik yang akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam judi online.
“Kita sangat mendukung sekali adanya peraturan yang disampaikan pemerintah provinsi dan ini bisa diterapkan juga pada pemerintah kota Balikpapan. Pemerintah pusat saja juga memberantas judi online. Judi online ini memang harus diberantas,” terangnya kepada media.
Larangan judi online, terutama bagi ASN perlu dilakukan. Pasalnya, judi online tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga berpotensi merusak rumah tangga. Oleh karenanya, judi online ini harus diberantas.
Apabila ada ASN terbukti bermain judi online, lanjut Laisa ASN terlebih dulu diberi teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Kalau ternyata masih tetap melanggar, baru diberikan sanksi yang lebih tegas lagi yakni pemberhentian, karena judi online ini sangat merusak.
“Judi online itu jangan diterapkan. Dihapus saja. Kalau perlu di razia oleh pihak berwajib,” terangnya.
Bahkan, Laisa mengusulkan supaya Wali Kota memberikan instruksi kepada Sekda untuk melakukan razia handphone, agar memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam judi online. ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Laisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi online yang semakin marak terjadi. Judi online ini bisa membahayakan semua kalangan masyarakat. “Judi online ini sangat merugikan sekali,” tutupnya. (Adv)