BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membatasi pemasangan iklan rokok di beberapa ruas jalan.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi berharap aparat Satpol PP dapat mengawasi dan menindak, apabila dilakukan pemasangan iklan rokok yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga peraturan yang dibuat dapat berjalan dengan baik.
“Harus ada konsistensi dalam peraturan wali kota yang sudah dikeluarkan, untuk tidak mengizinkan pemasangan baliho promosi rokok di Balikpapan. Satpol pp bisa mengawasi,” ujarnya.
Jika masih ada pemasangan iklan rokok di ruas jalan, kemungkinan untuk menghabiskan masa kontrak kerjanya. “Nanti coba kita lihat perkembangan dari pihak Satpol PP, walaupun nanti sudah mendapat deskripsi, kami butuh konsistensi,” terangnya.
Ketika aturan hukum ini ditegakkan secara konsisten, maka semua akan berjalan dengan baik, karena ketertiban, kenyamanan dan kepatuhan tergambar dari penegakan aturan hukumnya
Apalagi masyarakat Kota Balikpapan memiliki satu kultur dan budaya dalam kepatuhannya, sehingga peraturan ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik.
Meskipun peraturan ini berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Legislatif PPP ini mengatakan jika ini sudah konsekuensi yang diambil pemerintah, karena tujuan pemerintah lebih besar untuk masa depan anak-anak Kota Balikpapan yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Mengingat, Kota Balikpapan juga telah menyandang Kota Layak Anak.
Di Kesempatan yang berbeda, Asisten I Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan Zulkipli mengatakan, imbauan dan surat edaran sudah disampaikan terkait pemasangan iklan rokok tersebut.
“Kita juga sambil cek karena ada masa iklannya yang masih tanggung, jadi diselesaikan dulu. Itu yang terjadi di lapangan,” ucapnya. (Adv)