Syafruddin Sampaikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Warga Tidak Mampu Bisa Dapat Bantuan Hukum 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Syafruddin, S.Pd, saat memberikan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di lingkungan RT 51 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, pada hari Sabtu (11/5/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Syafruddin, S.Pd, saat memberikan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di lingkungan RT 51 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, pada hari Sabtu (11/5/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Amir mengatakan tujuan disosialisasikan Perda ini kepada seluruh masyarakat Kaltim khususnya Kota Balikpapan, supaya warga memahami bahwasanya masyarakat khususnya kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah secara gratis.

 

Mengingat penduduk kurang mampu di Kaltim masih di angka sekitar 230 ribu lebih, sehingga pemerintah melalui Gubernur dan DPRD Provinsi Kaltim memberikan inisiatif melalui Perda  sebagai wujud kerja konkrit, sekaligus kepedulian pemerintah kepada warga Kaltim kurang mampu.

 

Menurutnya, di Indonesia itu jasa pengacara biayanya tidak murah sehingga perda ini menjadi alat untuk membantu warga kurang mampu, yang mempunyai masalah hukum dengan bantuan secara gratis. Warga tidak perlu mengeluarkan biaya, selama permasalahan sudah ditangani oleh perda ini.

 

Adapun bantuan hukum yang diberikan secara gratis, obyek perkara yang bisa dibantu pemerintah terdapat empat hal yakni  bantuan hukum perdata, hukum pidana, perkawinan dan waris dan tata usaha negara. 

 

Pemberian bentuk bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi diberikan dalam bentuk pendampingan mulai dari penyidikan dan penuntutan, pemeriksaan persidangan hingga di pengadilan.

 

Untuk pemberian bantuan hukum secara non litigasi, merupakan bantuan hukum yang diberikan dalam bentuk mediasi, pendampingan diluar pengadilan, penyuluhan hukum termasuk konsultasi hukum.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Syafruddin, S.Pd, saat memberikan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di lingkungan RT 51 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, pada hari Sabtu (11/5/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Syafruddin, S.Pd, saat memberikan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di lingkungan RT 51 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, pada hari Sabtu (11/5/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Agar bisa mendapatkan bantuan hukum, warga terlebih dahulu mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan, dengan syarat  melampirkan foto copy kartu tanda penduduk atau bukti identitas diri yang sah dan masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

 

Selanjutnya, melampirkan surat keterangan miskin atau tidak mampu dari lurah dan menguraikan pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara. “Semoga masyarakat RT 51 dan sekitarnya tidak bersangkut paut dengan hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  Makna Peringatan Sumpah Pemuda, Yono Suherman Sebut Tingkatkan Kesadaran Bela Negara 

 

Alokasi anggaran bantuan hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi warga penerima bantuan hukum gratis, harus berdomisili di Kaltim yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.