"Koridor utama akan diisi oleh sarana angkutan umum massal, sehingga tidak ada lagi gesekan," katanya.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Perhubungan RI, bahwa aplikator wajib menyediakan selter di titik jemput dan antarnya. Apabila tidak disediakan ini menjadi benturan terus di lapangan.
Untuk transportasi online bisa mengantar jemput di tempat yang lain, sedangkan angkutan kota ini sudah ada koridornya atau pada trayeknya.
Kedepannya, pelabuhan semayang juga akan menyediakan sarana angkutan massal untuk mengantisipasi kebutuhan transportasi di Balikpapan.
Adapun lokasi yang dilarang dalam surat edaran tersebut, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh trayek angkutan kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Ruang Terbuka Hijau Publik.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar