Besok, Sidang Hasil Penertiban Pom Mini Digelar di Pengadilan 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Hasil barang sitaan saat penertiban pom mini pada hari Kamis (25/4/2024) lalu, akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Selasa (30/4/2024) Besok.

 

Penertiban pom mini dilakukan, dikarenakan tidak sesuai dengan Surat Edaran ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

 

Demikian yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono saat ditemui di Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (29/4/2024).

 

“Kita sidangkan dulu. Besok akan dilakukan Sidang, Apa nanti kata pak hakim kalau disuruh musnahkan akan kita musnahkan, kalau dikembalikan kita kembalikan,” ucapnya.

 

Keputusan yang dikeluarkan dari persidangan itu  akan diterapkan Satpol PP.  “Ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Balikpapan. “Kita tidak boleh intervensi hakim,” katanya.

 

Walaupun sudah dilakukan penertiban dan dilakukan persidangan, Satpol PP Balikpapan masih terus melakukan penertiban di tiga kawasan, apabila pelaku usaha pom mini tidak sesuai dengan surat edaran yang berlaku. “Kalau tidak sesuai kita angkut. Tim teru melakukan pemantauan,” ungkapnya.

 

Untuk penertiban diluar tiga kawasan, akan dilakukan pada bulan Juni 2024, sehingga pelaku usaha pom mini yang belum sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan, mempunyai waktu untuk bisa mengikuti aturan yang ditentukan dalam surat edaran.

 

Dalam penertiban yang dilakukan hampir 70 persen melanggar artinya tidak mentaati surat edaran yang dimaksud, sehingga pihaknya melakukan penyitaan mesin sesuai dengan surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah diberikan kepada pelaku usaha pom mini.

 

Pom mini yang berhasil disita hampir 17-19 mesin pom mini dan bensin eceran dalam wadah botolan hampir sekitar 30 botol. Hasil temuan terbanyak berada di Jalan Syarifudin Yoes dan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).  Patroli akan dilakukan setiap hari dan tidak ada batas waktu selamanya surat edaran tidak berubah.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.