Tidak Ada Toleransi Jual Bensin Eceran Pada Tiga Kawasan Ini 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Satpol PP Balikpapan Bersama tim gabungan saat melakukan penertiban pom mini pada hari Kamis (25/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Satpol PP Balikpapan Bersama tim gabungan saat melakukan penertiban pom mini pada hari Kamis (25/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN Satpol PP Balikpapan bersama tim gabungan melakukan penertiban  di tiga kawasan di wilayah Kota Balikpapan.

 

“Perlu diketahui bahwa ketiga kawasan ini tidak ada toleransi apapun, tapi nanti diluar tiga kawasan itu akan diterbitkan pada bulan Juni 2024,” jelas Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian kepada awak media saat penertiban pom mini pada hari Kamis (25/4/2024).

 

Tiga kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kawasan sebagian jalan nasional dan kawasan padat penduduk dan perdagangan, memang tidak ada pilihan selain untuk ditertibkan, sehingga bagi pelaku usaha pom mini dan bensin eceran untuk tidak berjualan di tiga kawasan ini.

 

“Silahkan untuk tidak ada niat berjualan di tiga kawasan ini. Sementara Surat Edaran berbunyi seperti itu, kalau nanti ada perubahan saya tidak tau, yang jelas kita laksanakan ini. Mohon maaf Surat Edaran Wali Kota tegas dilarang,” terangnya.

 

Para pelaku usaha pom mini yang berjualan di luar tiga kawasan ini, harus mematuhi Surat Edaran Wali Kota, sesuai dengan aturan dan ketentuan pada poin nomor satu yang tertera.

 

“Silakan mereka berjualan tapi pada saat kami di lapangan kami awasi, kami cek izinnya OSS-nya, apakah mesinnya sudah Tertera, apakah mereka sudah memiliki kelengkapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan apakah mereka sudah memiliki kerjasama. Silakan mereka berjualan, tapi apabila ada salah satu dipenuhi, maka akan kami tertibkan seperti yang ada di dalam tiga kawasan,” jelasnya.

Satpol PP Balikpapan Bersama tim gabungan saat melakukan penertiban pom mini pada hari Kamis (25/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Satpol PP Balikpapan Bersama tim gabungan saat melakukan penertiban pom mini pada hari Kamis (25/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Pemerintah Kota (Pemkot) telah melakukan sosialisasi bersama mitra Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM), Camat, Lurah dan lainnya, sebelum dilakukan penertiban. Para pelaku usaha sebenarnya sudah mengetahui bahwa pada bulan april akan dilakukan penertiban di tiga kawasan yang sudah dilarang dalam surat edaran.

Baca Juga :  LIB Percepat Pertemuan klub Bahas Kelanjutan Liga 1-2

 

Hal ini juga disampaikan dalam berbagai pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dan dewan mendukung langkah ini.

 

Pihaknya akan melakukan patroli setiap hari dan tidak ada batas waktu selama Surat Edaran tidak berubah. “Jadi kita lakukan penertiban akan ada evaluasi tinggal pimpinan yang menilai kalau banyak manfaatnya akan diteruskan,” katanya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.