BorneoFlash.com, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, memimpin rapat koordinasi (Rakor) percepatan Reforma Agraria bersama Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN dan Deputi Badan Bank Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) pada Rabu (24/4/2024).
Dalam rapat koordinasi tersebut (24/4/2024) turut dihadiri oleh Tim Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di wilayah Kabupaten PPU.
Makmur Marbun mengatakan, rapat bersama ini untuk membahas percepatan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah.
Selain itu lanjutnya, rapat ini juga untuk membahas sejumlah sarana pendukung guna terealisasinya pembangunan bandara VVIP IKN di Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
“Kami bahas mulai dari Reforma Agraria sampai masalah dukungan untuk pembangunan bandara VVIP IKN. Karena pembangunan bandara ini harus kita dukung,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Marbun menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk memastikan setiap proses hingga penyelesaian terkait Reforma Agraria.
Hal ini untuk memastikan betul-betul terlaksana sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat Kabupaten PPU yang berdekatan dengan lokasi bandara VVIP,” katanya.
Perpres 62/2023: Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, telah ditetapkan Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Reformasi agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dapat dilaksanakan melalui beberapa strategi meliputi:
- Legalisasi Aset;
- Redistribusi Tanah;
- Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria;
- Kelembagaan Reforma Agraria; dan
- Partisipasi masyarakat.
Dalam Reforma Agraria dikenal istilah TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria, yakni tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi yang meliputi TORA dari Kawasan Hutan, dari non-Kawasan Hutan, dan dari hasil penyelesaian Konflik Agraria. Selain TORA, terdapat 4 (empat) Subjek Reforma Agraria mencakup:
- Orang perseorangan;
- Kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama;
- Masyarakat hukum adat; dan
- Badan hukum.
Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 62 Tahun 2023, diharapkan mampu mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel. (Adv/*DiskominfoPPU)