Raperda Penyelenggaraan Reklame Segera Dirampungkan oleh Pansus I DPRD dengan Sistem Digitalisasi Retribusi

oleh -
Editor: Ardiansyah
Pansus I DPRD Paser membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame bersama OPD terkait, di Sekretariat DPRD Paser, pada Selasa, 19 Maret 2024. Foto: HO/DPRD Paser
Pansus I DPRD Paser membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame bersama OPD terkait, di Sekretariat DPRD Paser, pada Selasa, 19 Maret 2024. Foto: HO/DPRD Paser

BorneoFlash.com, TANA PASER – Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai masalah penyelenggaraan reklame saat ini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser.

 

Ketua Pansus I DPRD Paser, Basri Mansyur mengatakan bahwa Raperda tersebut berpotensi dalam membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser, dan itu sangat menjanjikan, apalagi kini ramai pelaku usaha yang memasang reklame di mana-mana. 

 

“Adapun dengan melihat potensi itu, maka perlu diatur tata pasang dan tata cara penyelenggaraannya,” kata Basri, Kamis (21/3/2024). 

 

Mengenai penarikan Retribusi Reklame akan dilakukan secara digitalisasi agar tidak ada kebocoran atau pungutan liar, selain itu sistem tersebut akan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha. 

 

Ia mengatakan pelaku usaha selama ini ada yang menyampaikan keluhan dalam perizinan reklame dan kesulitan dikarenakan ada tiga dinas yang terlibat. 

 

“Intinya, kami akan memberi kemudahan kepada pelaku usaha reklame,” katanya. 

 

Di sisi lain, Anggota Pansus I, Hendrawan Putra menyebutkan beberapa reklame yang ada memiliki harga yang terbilang tinggi dan tidak sebanding dengan letaknya. 

 

“Namun karena tidak ada pilihan jadi pemasang mau tidak mau, sehingga kami minta pemerintah daerah perlu mengatur ini melalui Perda,” ucapnya. 

 

Kemudian secara terpisah, Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMTSP Paser, Najaluddin mengatakan bahwa Pemda memberikan apresiasi atas adanya Raperda tersebut. 

 

“Memang saat ini makin banyak reklame yang tidak memiliki izin, dan total reklame yang berizin sangat sedikit jumlahnya, tidak sampai sepuluh,” kata Najaluddin. 

 

Dan mengenai Perizinan Reklame, kini masuk dalam sistem aplikasi OSS dan memiliki resiko rendah, hal ini terkait dengan para pelaku usaha terbiasa mengabaikan persyaratan dasar yang dimiliki. 

Baca Juga :  Yayasan Kartika Jaya Cabang V Mlw Gelar LDKS Bagi Siswa SMP, SMA dan SMK Kartika V-1 Balikpapan  

 

“Kalau di Perda nanti, perlu ada penambahan dan pengurangan persyaratan, misal fotocopy dan bukti PBB-nya wajib dilampirkan,” ucapnya. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.