BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Warga Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, khusus pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31.
PSU yang digelar hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), dikarenakan ada kesalahan prosedur.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 31 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, Didin Ibnu R membenarkan hal tersebut. “Ada satu KTP luar Kota Balikpapan, karena ketidakcermatan sehingga kesalahan prosedur itu terjadi,” ujarnya.

PSU pada TPS 31 dilakukan hari ini, Sabtu (24/2/2024), dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 265 orang. Namun, satu orang meninggal dan satu orang pindah, sehingga DPT berjumlah 263 orang.
Didin menceritakan kronologi kejadian, saat itu ada pemilih mendaftar dengan membawa KTP luar Balikpapan yakni KTP Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 14 Februari 2024 siang hari. “Kita cek tapi kita masih komunikasikan dan kita minta izin dengan pihak PTPS dan diperbolehkan. Jadi ada mis komunikasi salah prosedur, karena masalah satu suara,” terangnya.