Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Motif pelaku melakukan penipuan data online, untuk memperkaya diri sendiri. Pelapor toko online ini berasal dari Kaltim, sedangkan korban konsumen berasal dari seluruh Indonesia. Bahkan, dalam melakukan aksi penipuan, pelaku menggunakan rekening teman untuk menampung uang hasil tipuan konsumen yang bervariasi antara Rp 100- Rp 300 ribu.
Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli di online shop. “Dipastikan betul apakah nomor rekening itu adalah nomor rekening toko tersebut. Lakukan transaksi di aplikasi atau toko online tersebut. Jangan melakukan japri pribadi,” jelasnya.

Pelaku penipuan data online (Bermasker) di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada hari Rabu (31/1/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Sementara itu, pelaku yang berprofesi sebagai pengasuh anak di Lumajang ini menyesali perbuatannya. “Saya mohon maaf kepada korban atas perbuatan yang saya lakukan. Saya melakukan ini demi memenuhi kebutuhan hidup anak dan ibu saya,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa dirinya awalnya beli barang disitu, kemudian pelaku menghubungi konsumen sebagai admin ternyata orang percaya. “Saya tidak akan mengulangi lagi,” ungkapnya.








