Kementerian Keuangan Resmi Naikkan Cukai Rokok 10% pada Awal 2024

by -
Writer: FAR
Editor: Ardiansyah
Kementerian Keuangan Resmi Naikkan Cukai Rokok 10% pada Awal 2024
Kementerian Keuangan Resmi Naikkan Cukai Rokok 10% pada Awal 2024

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10% pada awal 2024. Kondisi ini tentu akan membuat harga rokok menjadi semakin mahal.

 

Sebelumnya informasi ini telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, kepada detikcom Desember 2023 lalu. 

 

Bahkan saat itu ia sempat mengatakan pihaknya telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal 2024 ini.

 

Menurutnya kenaikan CHT rata-rata 10% ini telah mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, serta upaya pemberantasan rokok ilegal.

 

“Ya InsyaAllah (CHT naik 10% di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa penuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024,” kata Askolani, dilansir dari laman detikcom, Senin (18/12/2023) lalu.

 

Dengan adanya pita cukai baru, Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal.

 

Sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.

 

“Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%,” kata Askolani.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.