BorneoFlash.com, SAMARINDA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, kembali mendapat perhatian dari Aliansi Gerakan Rakyat Melawan (GERAM) Mahasiswa yang terdiri dari pemuda dan masyarakat Kaltim.
Kegelisahan itu dituangkan dalam seruan aksi yang dilakukan di Flyover Air Hitam, Jalan Juanda, Kota Samarinda pada, Jumat (22/12/2023) malam.
Aliansi GERAM menyuarakan banyak kegelisahan, diantaranya gugatan yang sebelumnya ditolak, sedangkan gugatan yang baru masuk pada 13 September 2023 langsung diterima.
Korlap BEM Seka Wilayah Kaltim, Muhammad menganggap dalam persoalan itu bisa terlihat ada kepentingan sekelompok orang untuk merusak demokrasi dengan melawati aturan main MK.
“Adapun kegelisahan kami pada dengan melakukan aksi simbolik seperti keranda, yang menandakan telah matinya demokrasi. Sedangkan lilin menyala menandakan adanya harapan dari perlawanan untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia,” kata Muhammad.
Akademisi Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, Andi Indrawati juga mengutarakan keresahan yang sama seperti peristiwa 1998.
Saat itu, menjadi mahasiswa yang melawan rezim orde baru dengan angkatan reformasi memperjuangkan demokrasi di indonesia.
“Sekarang ini berbanding terbalik, kita sudah merasakan demokrasi tapi belum menikmati tumbuhnya demokrasi di Indonesia, seperti fenomena putusan MK tentang batas umur capres dan cawapres membuat kita cemas kembali dengan adanya gaya neo orde baru,” kata dosen Untag itu.