BorneoFlash.com, JAKARTA – Majelis hakim menyatakan Prajurit Dua (Prada) Metro Winardo Barasungi bersalah dalam kasus tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga menyebabkan korban tewas dan menjatuhi WB hukuman penjara 1,5 tahun.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Senin (18/12/2023).
Majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan sanksi kepada Prada Metro berupa pemecatan dari dinas militer.
“Menetapkan selama waktu terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” katanya, yang dikutip BorneoFlash.com dari laman Detik.
Dalam kasus ini, Prada Metro disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU RI 2009, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan Pasal 531 KUHP.
Duduk Perkara Kasus
Kecelakaan mauttersebut terjadi di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi. Kasus tabrak lari tersebut viral di media sosial.
Pasutri yang menjadi korban itu bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). Disebutkan kedua korban tewas di lokasi kejadian dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 07.45 WIB.