Kemenkes RI: Masyarakat Jangan Panik Sikapi Pneumonia di Tiongkok

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Surat Edaran. Foto: HO/sehatnegeriku.kemkes.go.id
Surat Edaran. Foto: HO/sehatnegeriku.kemkes.go.id

Mycoplasma merupakan bakteri penyebab umum infeksi pernapasan (respiratory) sebelum Covid-19.

 

Bakteri ini diketahui memiliki masa inkubasi yang panjang. Karena itu, penyebarannya tidak secepat virus penyebab pandemi Covid-19, sehingga tingkat fatalitasnya rendah.

 

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan sudah melakukan berbagai upaya mitigasi untuk mengantisipasi merebaknya mycoplasma pneumonia di Indonesia. 

 

Salah satunya, menerbitkan Surat Edaran Nomor : PM.03.01/C/4732/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.

.

Surat Edaran Mycoplasma Pneumonia

Surat Edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 27 November 2023 memuat sejumlah langkah antisipasi yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran kesehatan dalam menghadapi penyebaran mycoplasma pneumonia di Indonesia.

 

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes juga telah mendorong fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan pintu masuk negara untuk aktif pelaporan temuan kasus pneumonia melalui saluran yang disediakan, yakni Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Based Surveillance (SKDREBS)/Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) maupun ke PHEOC.

 

“Kami mengimbau kepada Dinas Kesehatan, rumah sakit maupun pintu masuk negara agar segera melaporkan apabila ada indikasi kasus yang mengarah pada pneumonia,” terangnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.