BorneoFlash.com, TANA PASER – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser meluncurkan proyek perubahan yang diberi nama Manifestasi DPRD.
Proyek manifestasi tersebut bertujuan menjadi panduan dalam memfasilitasi tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Paser, yang diinisiasi oleh Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain.
Proyek ini muncul dari keinginan untuk menggambarkan berbagai bentuk Fasilitasi 3 Fungsi DPRD.
“Dengan proyek ini, bentuk fasilitasinya, waktu fasilitasi, dan tahapan fasilitasi dapat tergambar dengan jelas,” jelas Zulkarnain pada Minggu (26/11/2023).
Kehadiran Manifestasi DPRD diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menjaga kepatuhan terhadap tahapan proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
“Kontribusinya mencakup aspek kepatuhan terhadap batas waktu dan aspek-aspek lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pedoman fasilitasi tugas dan fungsi DPRD merupakan hasil nyata dari upaya sinergi antara lembaga Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Zulkarnain menambahkan bahwa produk akhir dari Manifestasi DPRD adalah penyusunan matriks kerja DPRD selama satu tahun. “Penyusunannya telah mematuhi batas waktu, sebagaimana yang diatur dalam beberapa regulasi,” ungkapnya.
Kehadiran Manifestasi DPRD atau panduan fasilitasi tugas dan fungsi DPRD juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lembaga.
“Dampak positif tersebut mencakup peningkatan kinerja lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Paser,” pungkasnya. (Adv/Joe)