Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Dialami Anggota DPRD Paser Ahmad Rafi’i, Sidang Lanjutan Hadirkan 2 Saksi

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Ardiansyah
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota DPRD Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i pada Rabu, (8/11/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ardian.
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota DPRD Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i pada Rabu, (8/11/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ardian.

Persidangan dilanjutkan dengan mendatangkan Zulfahmi (Saksi II), yang merupakan rekan dari terdakwa sejak tahun 1998.

 

Saksi II bercerita sempat menemani AR beberapa kali dalam pengurusan surat tanah tersebut, dan pernah mendengar dari AR bahwa ia mendapat tanggung jawab dari keluarga untuk mengurus surat-surat tanah itu.

 

“Saya sempat dua kali melihat surat itu, waktu menemani AR menemui Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di tahun 2022, dan pada saat mengurus ke kantor Kelurahan Kariangau untuk membuat jadi sertifikat,” kata Saksi II.

 

Ia melanjutkan “mengenai tanggapan menteri saat itu, “Ini surat berharga, aset keluarga, jangan dibawa kemana-mana,” katanya dan menanyakan apakah surat itu bisa dikonversikan dan katanya bisa,” ucap Saksi II menceritakan pengalamannya saat sidang.

 

Setelah memeriksa Saksi II, persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa untuk diperiksa. JPU menanyakan kepada terdakwa mengenai kronologi Surat tanah tahun 1929 dan 1975 tersebut.

 

“Saya mendapat permintaan dari seluruh ahli waris, pada tahun 2021, disuruh untuk mengurus surat-surat itu, mengenai isinya karena diberikan tanggung jawab, saya kemudian mempelajari isi surat tersebut. Hasilnya yang saya ketahui bahwa surat tersebut diberikan sebagai kepemilikan, dan bagi yang memiliki surat itu harus membayar upeti kepada pemerintah (Belanda) pada saat itu,” kata AR menjelaskan.

 

Diketahui sebelumnya AR menggugat sebanyak 2 kali gugatan kepada PT KRN. Gugatan yang pertama dengan bukti Surat Tanah 1929 dan 1975 itu AR kalah, dengan pengalaman di gugatan pertama, AR kembali menggugat dengan menambah surat validasi dari Balai Bahasa di Jogjakarta yang hasilnya juga menyatakan bahwa membenarkan ejaan dalam surat itu memang sesuai dengan yang digunakan pada masa itu.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Kembali Gagalkan Ratusan Miras Ilegal di Perbatasan Sebatik

 

Hakim memutuskan untuk menyudahi sidang dan akan melanjutkan pekan depan (Rabu, 15/11/2023) dengan tuntutan dari JPU yang akan disiapkan oleh jaksa Asrina Marina.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.