Berita Kabupaten Paser

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Dialami Anggota DPRD Paser Ahmad Rafi’i, Sidang Lanjutan Hadirkan 2 Saksi

lihat foto
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota DPRD Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i pada Rabu, (8/11/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ardian.
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota DPRD Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i pada Rabu, (8/11/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ardian.
Kemudian ia bercerita pada tahun 1976 saat Mustar Noor meninggal lalu surat tersebut diketahuinya diberikan kepada ayah AR.

"Dan di tahun 2021, kami para ahli waris memberikan kuasa kepada keponakan kami Rafi'i ini, karena kami menilai dia lebih pantas, lebih mampu untuk mengurus surat-surat tanah itu," katanya bercerita.

Ia menegaskan kembali bahwa keluarganya sepakat memberikan kuasa ahli waris. "Bahkan Rafi'i ini sempat menolak untuk menjadi kuasa ahli waris tersebut," katanya saat bercerita mengenai surat tanah tahun 1929 itu.

Kemudian Hakim bertanya kepada Saksi I, apakah para ahli waris tidak ingin merubah surat-surat menjadi sertifikat pada saat itu, sekitar tahun 1975-1976 , lalu Sakti I menjawab "pada saat itu saya baru lulus sekolah, jadi tidak mengetahui banyak soal itu," katanya menjawab pertanyaan Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina menanyakan, apakah Saksi I mengetahui peruntukkan surat itu dibuat untuk penggunaan lahan atau untuk kepemilikan.

"Saya tidak tahu itu, yang saya tahu itu surat tanah kepemilikan pada tahun 1975, dari kakek saya (Muhammad Noor, kakek saksi dari pihak ibu), dan saya termasuk pihak yang memberi kuasa kepada AR," kata Saksi I menjawab pertanyaan dari JPU.

Lalu JPU melanjutkan pertanyaan apakah Saksi I pernah mendengar atau mengetahui dari mendiang M. Noor pernah menjual tanah, Saksi I menjawab tidak pernah.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar