DPRD Paser Tekankan RTRW Harus Jadi Acuan Penetapan RPJPD 20 Tahun Mendatang

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hendrawan Putra. Foto: BorneoFlash.com/Joe.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hendrawan Putra. Foto: BorneoFlash.com/Joe.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Beberapa waktu lalu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dalam kunjungan tersebut, dibahas persoalan kompleks terutama terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 pada hari Selasa (31/10/2023).

 

Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra, mengakui bahwa RPJPD memiliki peran yang sangat penting sebagai acuan untuk pembangunan daerah. “RPJPD menjadi hal yang mendasar untuk 20 tahun ke depan, terutama terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah disahkan oleh Provinsi Kaltim dan berkaitan dengan kabupaten/kota,” terang Hendrawan.

 

Meskipun demikian, Hendrawan menyoroti bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima RTRW dari pemerintah, yang merupakan salah satu acuan utama dalam menetapkan rencana jangka panjang daerah untuk 20 tahun mendatang. “Untuk menetapkan RPJPD, perlu kejelasan terlebih dahulu, seperti batas pemukiman, perkebunan, perumahan, batas pertambangan dengan HGU PKP2B, dan hal lainnya,” ungkapnya.

 

Hendrawan mencontohkan obyek wisata Gunung Boga yang masuk dalam kawasan HGU perusahaan perkebunan, yang sementara dijadikan sebagai daerah pariwisata. Ia menekankan perlunya mengeluarkan kawasan pariwisata dari HGU perusahaan untuk menghindari potensi klaim wilayah HGU perusahaan di masa depan.

 

Selain itu, Hendrawan membahas kasus Desa Sungai Tuak yang dijadikan pusat wisata kuliner. “Perlukah Desa Sungai Tuak dijadikan tempat wisata kuliner? Ini perlu pembahasan lebih lanjut, terutama mengingat adanya Undang-undang No 14 tahun 2003 tentang lokasi perindustrian jangka panjang yang termasuk dalam RPJPD perindustrian,” jelasnya.

 

Dalam konteks ini, Hendrawan mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk merencanakan kawasan industri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia menyoroti perluasan fungsi kawasan Sungai Tuak dari RTRW sebagai lumbung padi daerah menjadi pusat wisata kuliner, yang menunjukkan adanya konflik aturan yang perlu diatasi.

Baca Juga :  Penyusunan Naskah Akademik 4 Raperda Inisiatif 2025, DPRD Paser Gandeng Dua Perguruan Tinggi

 

Hendrawan mengakui kompleksitas masalah yang terkait dengan RPJPD, dan oleh karena itu, Komisi I DPRD Paser melakukan konsultasi ke Kementerian. Salah satu masalah yang diangkat adalah kasus tanah seluas 512 hektar di Desa Tapis yang masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi. 

 

“Alhamdulillah, masalah HPL tersebut telah mendapatkan solusi dengan catatan bahwa lahan seluas 512 hektar tersebut akan diganti. Ini merupakan hasil dari kunjungan kerja kami di Komisi I DPRD Paser, di mana banyak konflik yang perlu diperbaiki dari sekarang,” tutup Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra. (Adv/Joe)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.