Konsultasi Peningkatan Pengelolaan Aset Daerah: Kunjungan DPRD Paser ke Kalsel

oleh -
Editor: Ardiansyah
Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser melakukan konsultasi tentang peningkatan pengelolaan aset daerah dengan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (18/10/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser melakukan konsultasi tentang peningkatan pengelolaan aset daerah dengan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (18/10/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, TANA PASER –  Sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan konsultasi tentang peningkatan pengelolaan aset daerah dengan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (18/10/2023).

 

Selama kunjungan tersebut, Sutarno, seorang anggota DPRD Paser, mengajukan pertanyaan terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam mengelola aset pemerintah.

 

Sutarno menyoroti tujuan utama aset daerah, yaitu untuk mendukung tugas dan fungsi daerah, bukan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya upaya untuk mengoptimalkan aset daerah yang tidak dimanfaatkan sepenuhnya, agar dapat meningkatkan pendapatan daerah.

 

“Melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah, mungkin ada contoh yang dapat menjadi panduan bagi kita,” ujar Sutarno dalam pertemuan tersebut.

 

Raiza Kutfi, Kabag Persidangan yang didampingi oleh Kabag Umum Setkab Hulu Sungai Utara, Ahmad Fahri, memberikan tanggapan terhadap pertanyaan anggota DPRD Paser.

 

Raiza Kutfi menjelaskan bahwa setiap daerah pada dasarnya akan mengambil langkah serupa mengenai mekanisme pemanfaatan aset daerah, sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

 

Ia menegaskan bahwa barang milik daerah memainkan peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

“Pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara efektif agar dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk pengembangan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan,” ungkapnya.

 

Raiza Kutfi menekankan bahwa pengelolaan aset daerah harus dimulai sejak perencanaan dan penganggaran, dengan merujuk pada pedoman peraturan yang berlaku.

 

“Semua ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan agar barang milik daerah terkelola sesuai dengan capaian yang diinginkan,” pungkasnya. (Adv/Joe)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.