Namun setelah membeli terjadi percekcokan dan akhirnya pihak korban meminta kembali sejumlah uang yang sebelumnya diberikan kepada pelaku.
Pada pembelian kedua minuman keras tadi oleh korban tidak ikut minum dan pelaku pun merasa tersinggung karena telah dibentak-bentak oleh korban.
Akhirnya pelaku tidak memberikan uang tapi korban meminta untuk membelikan bensin karena merasa bahwa motornya kehabisan bensin.
Pelaku pun berangkat untuk membelikan bensin. Namun, setelah membeli bensin ke rumah seorang saksi berinisial F, pelaku mengambil parang, karena korban tadi sudah memberikan ancaman kepada pelaku.
Sehingga pelaku mengambil parang dan setibanya di TKP tepatnya pinggir Sungai Unut di Kampung Intu Lingau. Disitu ada saksi beserta dengan pelaku.
“Saat pelaku datang menyerahkan bensin bukan disambut baik oleh korban, namun korban masih marah-marah karena hanya dibelikan 3 liter saja. Inilah yang dibelikan oleh pihak pelaku namun korban tidak menerimanya tetap meminta bahwa uangnya tidak senilai itu dengan yang dibelikan,” kata Asriadi.
Perdebatan tersebut menghasilkan pertikaian, pelaku berhasil menebas saudara RS sebanyak dua kali di bagian leher belakang.
“Pada saat percekcokan itu korban mencoba untuk mencabut parangnya tapi pelaku sudah lebih dulu menyiapkan parang, lalu menimpas dibagian sebelah kiri. Pada saat itu korban pun sempat melakukan perlawanan namun tebasan dari korban kepada pelaku tidak mengenai. Dan bahkan oleh korban sempat melarikan diri dan terjatuh. Dan disitulah pihak tersangka kembali melepaskan tebasan kepada korban dan mengenai bagian leher bagian belakang dan dilakukan sebanyak dua kali. Setelah melakukan perbuatan itu pelaku kemudian meninggalkan tempat dan mengambil motornya. Namun karena saat itu motornya tidak bisa hidup ditinggal begitu saja dengan berjalan kaki pulang kerumah,” kata Kasat Reskrim.
Adapun pasal yang dikenakan pada kasus tindak pidana pembunuhan tersebut yaitu masuk pada pasal 340 subsider 338 KUHP Pidana.