Kronologi dan 5 Fakta Sadisnya Ronald Anak Anggota DPR RI, Aniaya Pacar hingga Tewas

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ronald, anak anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini, hingga tewas. Foto: IST/ANTARA /Didik
Ronald, anak anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini, hingga tewas. Foto: IST/ANTARA /Didik

“Cwe nya mati-matian jaga hati buat cwo nya, eh cwo nya mati-matian buat matiin cwe nya,” begitu tulis Dini dalam video TikTok di akun @bebyandine.

 

Video itu diunggah Dini beberapa jam sebelum dirinya dan kekasihnya mengunjungi Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada Selasa (3/10) malam. Setelah itu, dia dianiaya sang kekasih dan dinyatakan meninggal pada Rabu (4/10/2023) dini hari.

 

  1. Terancam 12 Tahun Penjara

 

Ronald tidak dijerat pasal pembunuhan, melainkan pasal tentang penganiayaan. Atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman 12 tahun bui.

 

“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya, dilansir BorneoFlash.com dari lama DetikNews, Jumat (6/10).

 

“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka

 

Atas perbuatannya, Ronald Tannur akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.

 

  1. Dini Memar Paru-Patah Iga Usai Dianiaya Ronald

 

Dini mengalami memar di beberapa bagian tubuh hingga patah tulang. Hal itu diungkap tim dokter forensik RSU dr Soetomo setelah dokter forensik memeriksa korban sesuai dengan SOP dan permintaan polisi pada 4 Oktober 2023 pukul 23.30 WIB.

Tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: IST/ANTARA/Didik.
Tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: IST/ANTARA/Didik.

“Pada pemeriksaan luar, kami menemukan luka memar pada kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan kiri, pada anggota gerak atas, pada dada bagian kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, kemudian pada punggung tangan,” kata tim dokter forensik RSU dr Soetomo dr Reni Sumulyo di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga :  310 Pedagang Pandansari Laksanakan Vaksinasi Tahap II

 

Tak hanya itu, di tubuh Dini ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas. Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri.

 

“Kemudian patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga kedua sampai lima. Kemudian ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati,” ucapnya.

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.