BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat perumahan BDS I RT 32 Kelurahan Damai Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, pada hari Rabu (4/10/2023).
RDP tersebut membahas terkait masalah tanah. Ada sekitar dua puluhan masyarakat perumahan BDS 1 RT 32 sudah melunasi pembayaran rumah, akan tetapi belum menerima sertifikat. Ternyata, permasalahannya HGB nya mati sejak tahun 2017, sehingga harus diperpanjang terlebih dahulu.
“Bagaimana solusi Perusahaan dan Bank BTN, supaya masyarakat bisa mendapatkan sertifikatnya, legalitasnya karena mereka sudah melunasi,” jelas Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah.
Dewan akan terus mengawasi sampai selesai permasalahan ini selesai, supaya masyarakat nyaman. “Kalau ada masalah lagi kita akan panggil lagi,” ucapnya.
Dari hasil RDP, para pengembang dan bank akan segera untuk menyelesaikan permasalahan. “Kita akan terus mengawal,” terangnya.