Bukti Aliran Uang Korupsi Dimusnahkan Saat KPK Geledah Kementan

oleh -
Editor: Ardiansyah
KPK menggeledah Kementerian Pertanian (Kementan) di Ragunan, Jaksel. KPK menyatakan penggeledahan dilakukan di ruangan Mentan dan Sekjen Kementan. Foto: IST/detikcom/Devi P.
KPK menggeledah Kementerian Pertanian (Kementan) di Ragunan, Jaksel. KPK menyatakan penggeledahan dilakukan di ruangan Mentan dan Sekjen Kementan. Foto: IST/detikcom/Devi P.

KPK Beri Peringatan Keras ke Pelaku Rintangi Penyidikan

 

KPK menyatakan tidak akan segan menjerat pelaku dengan pasal merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

“Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” kata Ali.

 

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor:

 

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)’.

 

KPK, kata Ali, meminta pihak internal dari Kementan untuk tidak menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.

 

“Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan,” ucapnya.

 

Selain itu Ali mengungkap bukti dokumen hingga elektronik ditemukan dari ruang kerja Syahrul Limpo dan Kasdi Subagyono dari penggeledahan yang dilakukan KPK di gedung Kementan. Bukti-bukti itu akan dianalisis tim penyidik.

 

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini,” katanya.

 

“Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi,” ucap Ali.

 

 

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.