Selain itu, alamat juga tidak dibenarkan untuk ditulis lengkap. Untuk alamat, hanya sampai di kecamatan saja. Begitu juga penyebutan korban, saksi, atau pelaku yang dekat dengan anak, tidak dibenarkan, demi melindungi identitas anak.
“Misalnya ada anak jadi korban rudapaksa bapaknya sendiri. Maka identitas bapaknya juga harus disembunyikan, untuk melindungi identitas anak,” beber alumni pendidikan Lemhanas ini.
Lantas apa konsekuensi jika ada media yang melanggar?
“Sanksinya jelas, hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” sambungnya.
Para mahasiswa sangat antusias mendengarkan pemaparan yang disampaikan. Terbukti, dalam dialog itu, ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan beberapa mahasiswa baik terkait tema maupun terkait jurnalistik pada umumnya.
Sebelumnya, Ketua Program Studi S1 Pemerintahan Integratif Unmul, Budiman menyampaikan, sudah lama rencana kerja sama dengan PWI Kaltim ini digagas. “Alhamdulillah, akhirnya terealisasi juga,” katanya.
Ia berharap, dengan dialog ini bisa kembali menyemangati mahasiswa dalam menggelar kegiatan di kampus. “Kami juga punya media mahasiswa. Semoga setelah ini bisa semakin produktif,” pungkasnya. (*)





