Perjuangan Isran Noor Buahkan Hasil, Kemenkeu Kucurkan DBH Sawit, Berikut Alokasi Kabupaten/Kota di Kaltim

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Gubernur Kaltim H Isran Noor. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Gubernur Kaltim H Isran Noor. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Perjuangan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit membuahkan hasil. Isran adalah salah satu kepala daerah yang menginisiasi usulan DBH Sawit ke pemerintah pusat. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyetujui usulan itu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Aturan itu diteken Menkeu Sri Mulyani pada 8 September 2023.

Ada sebanyak 351 kabupaten/kota penghasil yang menerima DBH sawit tersebut. Termasuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Kaltim

Pemprov Kaltim melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hj Ismiati menyebut, berdasarkan PMK Nomor 91 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, Provinsi Kaltim menerima alokasi sebesar Rp 205, 5 miliar. 

“Dari angka itu, Pemprov Kaltim menerima alokasi sebesar Rp 43 miliar. Sementara sisanya, disalurkan kepada 10 kabupaten/kota,” jelas Ismi di Samarinda, Kamis (14/9/2023). 

Adapun rincian DBH Sawit yang diterima kabupaten/kota di antaranya sebagai berikut, Kota Balikpapan menerima sebesar Rp 6,9 miliar, Kota Samarinda sebesar Rp 11,8 miliar dan Kota Bontang sebesar Rp 7 miliar. 

Selanjutnya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima alokasi sebesar Rp 19,7 miliar, Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp 37,4 miliar, Berau sebesar Rp 20,5 miliar, Paser sebesar Rp 20,3 miliar. Penajam Paser Utara sebesar Rp 11,6 miliar, Kutai Barat sebesar Rp 17,8 miliar dan Mahakam Ulu (Mahulu) sebesar Rp 8,7 miliar. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.