Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ganja Sebanyak 303,73 Gram

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ditresnarkoba Polda Kaltim laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam kloset. Foto: HO/ Humas Polda Kaltim.
Ditresnarkoba Polda Kaltim laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam kloset. Foto: HO/ Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja. 

Barang bukti ganja ini dimusnahkan dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam kloset, Rabu (13/9/2023).

Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka serta dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Kanit Sidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Arif Rahman dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

AKBP Nyoman mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja ini merupakan hasil pengungkapan dari 4 orang tersangka yang berhasil diamankan di Jalan D.I Panjaitan No. 34 A RT 024, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 303,73 gram netto tersebut dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan air yang dicampur dengan porstex. 

Dan sebanyak 5 gram yang disisihkan untuk uji Labfor.

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.” kata AKBP I Nyoman Wijana

(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.