Kurangnya Perhatian kepada Penyandang Disabilitas di Bontang, DPRD Ajukan Raperda Ketenagakerjaan hingga Fasum

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Ardiansyah
Anggota Fraksi Golkar-Nasdem Bakhtiar Wakkang. Foto: HO/Dok. Klik Kaltim
Anggota Fraksi Golkar-Nasdem Bakhtiar Wakkang. Foto: HO/Dok. Klik Kaltim

BorneoFlash.com, BONTANG – Penyandang disabilitas sering sekali kurang mendapat perhatian, seperti mendapat perlakuan yang berbeda atau diskriminasi. Kurangnya akses juga menjadi penghambat kehidupan sehari-hari.

Harapan bagi para penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan bisa dikatakan kecil dibanding mereka yang tidak memiliki cacat fisik.

Berkaca dari pemikiran tersebut, DPRD Bontang berinisiatif untuk memberikan hak-hak para penyandang disabilitas di Kota Bontang. Tahun ini, Anggota Fraksi Golkar-Nasdem Bakhtiar Wakkang mengajukan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bagi penyandang disabilitas. 

Aturan-aturan ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dan seluruh pemangku untuk memberi rasa percaya diri kepada warga disabilitas. 

Bakhtiar Wakkang menyatakan bahwa penyandang disabilitas di Bontang belum mendapat keadilan selayaknya orang-orang pada umumnya. Maka Dibutuhkan payung hukum untuk menjamin hak-hak para penyandang disabilitas. 

“Kita inginkan mereka yang mampu, diperkerjakan juga. Tidak ada perlakuan beda, dia manusia juga dan layak hidup sejahtera,” kata pria yang akrab disapa BW itu, Senin (11/9/2023). 

Di dalam Raperda itu akan mengatur soal proporsi pemberdayaan tenaga kerja disabilitas di setiap perekrutan. 

Misalnya, lowongan pekerjaan untuk tenaga di bidang administrasi harus memberi satu posisi khusus bagi penyandang disabilitas. 

“Kita ingin ada nilai tambah bagi disabilitas. Toh mereka juga bisa kok bekerja. Hanya saja, tak diberi kesempatan saja,” katanya. 

Bukan hanya di bidang pekerjaan, aturan ini juga bakal mengatur setiap fasilitas publik harus ramah disabilitas, karena selama ini, masih banyak fasilitas umum (Fasum) yang belum memudahkan bagi mereka. 

“Di kantor, di jalanan, juga di ruang-ruang publik harus ada fasilitas ramah disabilitas,” katanya. 

Kini regulasi tersebut tengah disusun oleh DPRD dan melibatkan dinas terkait. Targetnya tahun ini Raperda ramah disabilitas akan masuk dalam Perda kota Bontang.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.