BorneoFlash.com, BOGOR – Polres Bogor menyatakan kasus bayi tertukar telah diselesaikan secara damai. Polisi menutup kasus dengan menempuh mekanisme restoratif berkeadilan (restorative justice).
“Oleh sebab itu, tadi telah dibuatkan komitmen bersama, maka penyelesaian Ibu S dan Ibu D kita selesaikan secara restorative justice,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di kantornya, Bogor, Jumat (25/8/2023).
Dia mengatakan kasus bayi tertukar hingga berbulan-bulan ini sebagai kasus pertama di Indonesia. Dia mengatakan kepolisian dan pihak terkait lainnya, seperti Kemenko PMK, Kementerian PPPA, dan KPAI, mencari formulasi yang tepat menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana karena ini adalah masalah kemanusiaan yang mendapatkan perhatian khusus.
Dia mengatakan pelaporan yang dibuat salah satu ibu diakhiri dengan mekanisme restorative justice.
“Ini adalah kejadian pertama di Indonesia tentang kejadian ini sehingga kami mencoba menyelesaikan ini di luar dari penyelidikan ini yang dilaporkan oleh Ibu S terhadap Ibu D,” kata dia.