Kelima hal ini diakomodir melalui langkah strategis yang tertuang dalam RUU perubahan UU IKN nantinya, seperti penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN sebagai penyelenggara 4P, melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus Otorita IKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan maupun kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang; Memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki/dikuasai masyarakat setempat, termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi.
Memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Selain sembilan pokok UU IKN yang akan diubah, hal ini juga berimplikasi pada Peraturan Pelaksanaanya yang nantinya perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN nantinya, yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022, dan haru diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan.

Di akhir sesi terdapat penyerahan draf RUU perubahan UU IKN dari Pemerintah RI (yang diwakilkan Menteri PPN/Kepala Bappenas) ke Pimpinan Rapat (Ketua Komisi II DPR RI).
Turut hadir dalam rapat, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono; Wakil Kepala Otorita, Dhony Rahajoe bersama jajarannya; Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto; Ketua Komisi II DPR RI sebagai Pimpinan Rapat, Ahmad Doli Kurnia Tandjung; Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi; Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian; Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara; Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM, Roberia, serta jajaran Kementerian PPN/Bappenas.(*)