Kericuhan Dago Elos, 2 Wartawan Kota Bandung Jadi Korban Kekerasan Polisi

oleh -
Editor: Ardiansyah
Situasi di Jalan Dago, Kota Bandung, Senin (14/8/2023) malam. Foto: IST/Rifat Alhamidi/detikJabar
Situasi di Jalan Dago, Kota Bandung, Senin (14/8/2023) malam. Foto: IST/Rifat Alhamidi/detikJabar

Joko mengaku sempat menyelamatkan Rajul saat hendak dibawa 3 aparat kepolisian. Ia saat itu bisa membawa paksa wartawan tersebut setelah sempat mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat bertugas di lapangan.

“Rajul itu aku yang mengambil dia dari polisi. Aku yang bawa dia saat digelandang 3 orang saat situasi sedang panas-panasnya,” ungkap Joko.

Selain Rajul, Agung Eko Sutrisno dari Radar Bandung juga menjadi korban pemukulan. Pundaknya sempat menjadi sasaran polisi, namun dia bisa menyelamatkan diri dengan kabur ke dalam rumah warga setempat.

Menyikapi aksi brutal yang dilakukan polisi kepada wartawan, AJI Bandung pun mengecam hal tersebut. Bagi AJI, polisi tidak hanya melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, namun juga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal Pasal 170 KUHP.

“Aparat kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) tindakan ini dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu aparat kepolisian juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” ucapnya.

“Bagi AJI Bandung, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia. Untuk itu, AJI Bandung mengutuk cara-cara kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap jurnalis yang meliput Dago Elos. Selain itu AJI Bandung juga mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini,” tuturnya menambahkan.

Joko pun memastikan kondisi kedua wartawan itu sudah mulai membaik. Hingga sekarang, AJI belum berencana mengadukan kekerasan yang menimpa kedua wartawan itu ke pihak berwenang seperti Dewan Pers hingga Kompolnas.

“Kondisi keduanya sudah membaik, walaupun sekarang masih ada lebam di beberapa bagian tubuhnya. Untuk pengaduan, kami masih berembuk dengan pengurus. AJI baru mengeluarkan kecaman terlebih dahulu, dan besok rencananya akan didiskusikan kembali,” katanya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.