Warga Dago Elos Bandung Beri Perlawanan, Masalah Lama Sengketa Tanah Kembali Mencuat

oleh -
Editor: Ardiansyah
Aksi blokir warga Dago Elos, Bandung, pada Senin (14/8/2023) malam hingga aksi bakar ban bekas sambil berorasi di tengah jalan. Foto: IST/Rifat Alhamidi/detikJabar.
Aksi blokir warga Dago Elos, Bandung, pada Senin (14/8/2023) malam hingga aksi bakar ban bekas sambil berorasi di tengah jalan. Foto: IST/Rifat Alhamidi/detikJabar.

Setelah bergulir di persidangan, Majelis Hakim PN Bandung kemudian memutus perkara gugatan itu pada 27 Oktober 2017. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan mengabulkan gugatan Heri Hermawan Muller dengan menyatakan mereka sebagai pemilik sah lahan di sana.

Tidak puas dengan putusan PN Bandung, warga yang diwakili Didi E Koswara kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 25 Oktober 2017. Namun sayang, upaya banding itu sia-sia karena keinginan warga tidak dikabulkan pengadilan majelis pada 3 April 2018.

Belum cukup sampai di sana, warga kembali mengajukan upaya hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya kasasi dilayangkan pada 9 April 2018. Hampir dua tahun berselang, tepatnya pada 9 September 2020, permohonan banding itu kemudian diputus MA.

Lantas apa hasilnya? Ternyata, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus untuk menolak permohonan dari Heri Hermawan cs selaku orang yang mengklaim lahan di sana. MA kemudian memutus ratusan warga sebagai pemilik sah tanah tersebut.

“Membatalkan putusan pengadilan tinggi jawa barat nomor 570/Pdt/2017/PT.Bdg tanggal 5 Februari 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg tanggal 24 Agustus 2017,” demikian bunyi amar putusan kasasi itu sebagaimana dilansir BorneoFlash.com dari laman detikJabar, Selasa (15/8/2023).

Pihak Heri Hermawan Muller cs yang tidak terima kalah di tingkat kasasi, kemudian mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada 29 Maret 2022, PK itu lalu diputus dan menyatakan Heri Hermawan Muller cs sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, 3741 seluas 13.460 meter persegi dan 3742 seluas 44.780 meter persegi di Kelurahan Dago tersebut.

Atas landasan itu lah, warga merasa kecewa. Mereka kemudian pada Senin kemarin berupaya menempuh jalur hukum lain dengan cara melaporkan Heri Hermawan Muller cs dengan dugaan penipuan.

Tapi menurut versi warga, laporan mereka malah ditolak pihak Polrestabes Bandung. Pukul 19.00 WIB mereka bergerak dari kantor polisi lalu memblokir Jalan Dago hingga berakhir dengan kericuhan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.