BorneoFlash.com, BANDUNG – Aksi blokir jalan yang dilakukan warga Dago Elos, Kota Bandung, Senin (14/8/2023) malam berujung menjadi kerusuhan.
Polisi menembakan gas air mata untuk membubarkan dan kerumunan warga tersebut.
Aksi warga Dago Elos itu rupanya dilatarbelakangi polemik masalah sengketa tanah yang telah bergulir sejak lama di persidangan dan dinilai tidak memberikan keadilan untuk warga.
Menurut rilis SIPP PN Bandung, semuanya bermula saat sejumlah pihak dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller melayangkan gugatan ke pengadilan pada 28 November 2016.
Mereka ini mengklaim memiliki hak atas 3 bidang lahan seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.
Bermodal Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742, ketiganya mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang terletak di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.
Mereka juga mengklaim sebagai ahli waris yang sah dari seorang berkebangsaan Belanda, George Hendrik Muller.
Dalam gugatannya, ketiga pihak itu juga meminta majelis mengesahkan pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah itu kepada penggugat IV. Pihak penggugat IV itu dalam ini PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016.