Dalam aksi kejahatan, AS memasukkan paket sabu seberat 18,88 gram ke dalam botol deodorant, untuk kemudian diserahkan kepada pemesan dengan sistem jejak.
“Paket sabu dijual AS atas perintah seorang yang berinisial DR (37), caranya tersangka AS melempar ke suatu tempat di daerah Kebun Sayur, Balikpapan. Tersangka AS mendapatkan upah dari DR,” ucapnya.
Saat penangkapan tersangka AS, tersangka DR berada di dalam kamar yang sama. Tapi tersangka DR mengatakan barang itu didapatnya, dari seseorang lain lagi yang berinisial BK. “Ini yang masih kami telusuri,”
Tersangka DR mendapatkan barang haram itu seharga Rp 25 juta dengan barang bukti sabu yang belum terjual sekitar 0,34 gram.
Ketiga tersangka yang merupakan kakak beradik ini menyewa hotel itu untuk kepentingan tindak pidana.
“Atas temuan itu, ketiganya bersama barang bukti langsung kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, maka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun penjara.