Waspada Puncak El Nino, Kapolres Kubar Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

oleh -
Penulis: Lilis
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi, Kebakaran Hutan.
Ilustrasi, Kebakaran Hutan.

“Kita boleh membuka lahan dengan cara membakar, tetapi tolong tahapan-tahapan proses pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, satu diketahui oleh pimpinan atau pemerintah setempat, yang kedua saling koordinasi tahapannya jangan sampai dibuka lahan habis itu ditinggal.

Pada saat lahan itu sudah dibuka, tolong dari tahapan awal pembukaan sampai akhir harus selesai jangan sampai menimbulkan kebakaran hutan yang tampak dengan sengaja yang niatnya hanya membuka lahan tetapi pada proses pembukaan lahan tidak diakhiri dengan pemadaman yang baik bahkan membuat kebakaran di lain-lain tentu itu akan melanggar hukum,” jelasnya. 

Adapun konsekuensi hukum yang harus ditanggung si pembuka lahan sudah diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda 1 sampai Rp 3 miliar.

“Tentu ini akan ada dampak hukumnya kepada yang bersangkutan. Jadi kita himbau, kita tidak melarang tetapi jangan sampai dengan kecerobohan atau keteledoran sehingga menyebabkan kebakaran lahan dan hutan di Kutai Barat khususnya.

Kita lihat kasusnya, kalau ada unsur kesengajaan membakar dengan kepentingan jelas itu melanggar tindak pidana terutama berkaitan dengan kerusakan hutan,” tegasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.