BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Usai melaksanakan Aksi Damai di dekat Gedung HSSE Karang Anyar Balikpapan pada hari Senin (31/7/2023). Tenaga Bantuan (Naban) atau Tenaga alih daya (TAD) yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Naban Bersatu Pertamina melaksanakan aksi damai penyampaian aspirasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, pada hari Kamis (3/8/2023).
Dalam aksi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto didampingi anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa melakukan audiensi dengan Ketua SP Naban Bersatu Pertamina, Rudi Hartono bersama perwakilan lainnya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.
Turut hadir, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah dan Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan, Ely Chandra Peranginangin.
Doris mengatakan ini merupakan kebijakan dari perusahaan Refinery Unit V Pertamina Balikpapan. Adapun hasil kesepakatan dalam pertemuan hari ini bahwa akan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan Pertamina pusat.
“Entah itu teman-teman SP Naban Pertamina Balikpapan diajak ke Jakarta ataupun pimpinan yang bisa mengambil keputusan datang ke Balikpapan. Rekomendasinya segera melakukan pertemuan,” jelasnya kepada awak media usai pertemuan.
Komisi IV DPRD Balikpapan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan secara aturan tidak bisa menindak, karena sudah standar dari Upah Minimum Kota Balikpapan. “Cuma ada kenaikan UMK pada tahun ini Rp205.000, itu yang dituntut dari teman-teman SP Naban. Itu pun kebijakan kembali pada perusahaan itu sendiri, kecuali gaji dibawah UMK, baru secara aturan Disnaker bisa menindak itu,” terangnya.

Upah saat ini sudah diatas UMK Balikpapan. Akan tetapi yang menjadi tuntutan kenaikan Rp 205 ribu itu. Apabila ini belum menemukan titik temu, maka akan dilakukan diskusi kembali, karena ini masalah internal perusahaan dengan pegawai. “Kalau disitu ada aturan yang melanggar undang-undang baru kita bisa bertindak,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua SP Naban Bersatu, Rudi Hartono meminta kenaikan upah tahun ini sebesar Rp 205 ribu, sedangkan tahun ini kenaikan hanya Rp 170 ribu.
“Kami meminta kenaikan tahun ini sebesar Rp 205 ribu seperti kenaikan UMK tahun ini. Pertamina perusahaan besar, keuntungan besar masa uang Rp 30 ribu untuk kami tenaga ahli daya puluhan tahun bekerja tidak bisa,” serunya.
Rudi mengungkapkan dirinya bersama teman-teman sudah bekerja puluhan tahun dan pekerjaan beresiko akan tetapi upah masih standar UMK Kota Balikpapan. Harusnya sesuai dengan pekerjaan yang beresiko. “Kita sudah puluhan tahun bekerja, masa gaji sampai saat ini Rp 5 juta belum sampai,” ujarnya.

Dari hasil audiensi, Rudi menyampaikan DPRD Balikpapan akan memfasilitasi pertemuan dengan PT KPI Pusat supaya bisa bertemu dengan pengambil kebijakan untuk merealisasikan sesuai yang diminta.
“Saya minta dalam satu bulan ada pertemuan di pusat atau silahkan saja PT KPI Pusat yang datang kesini dan bertemu dengan kami, Dewan dan Disnaker,” ungkapnya.