Polri Usut Pidana dan Etik Kasus Polisi Tembak Polisi, Pakar: Jalur Yang Tepat

oleh -
Editor: Ardiansyah
Abdul Fickar Hadjar. Foto: IST/Dok. Detik/Ari Saputra
Abdul Fickar Hadjar. Foto: IST/Dok. Detik/Ari Saputra

“Dengan sudah memberikan hukuman etika diberhentikan atau hukuman lain, sedangkan secara pidana bisa dikualifikasi sebagai pembunuhan, maka hukumannya maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” kata Fickar.

Sebelumnya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF atau Bripda ID. Dua tersangka terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). Rio awalnya menjelaskan soal jeratan pasal terhadap para tersangka.

“Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Rio.

Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.

Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB di kamar 11 Rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar. Dua tersangka dan korban sempat mengkonsumsi miras sebelum peristiwa terjadi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.