Polri Usut Pidana dan Etik Kasus Polisi Tembak Polisi, Pakar: Jalur Yang Tepat

oleh -
Editor: Ardiansyah
Abdul Fickar Hadjar. Foto: IST/Dok. Detik/Ari Saputra
Abdul Fickar Hadjar. Foto: IST/Dok. Detik/Ari Saputra

BorneoFlash.com, JAKARTA – Abdul Fickar Hadjar, seorang Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti menilai Polri sudah di jalur yang tepat dengan mengusut pidana dan etik kasus polisi tembak polisi di Bogor. 

Fickar mengatakan penanganan kasus seperti itu memang harus dilihat dari dua dimensi, yaitu pidana dan etik.

“Dengan dua model hukuman ini Polri sudah benar dan on the track,” kata Fickar kepada wartawan, dikutip dari laman DetikNews, Minggu (30/7/2023).

Fickar berbicara tentang profesionalitas Polri di bidang keamanan dan ketertiban. Apabila ada anggota yang melakukan kesalahan, hal itu harus dilihat dari sudut pidana dan etik.

“Jika melakukan kesalahan baik sedang dalam menjalankan tugas atau tidak, maka tetap harus dilihat dalam dua dimensi. Pertama, etika pekerjaannya atau profesinya, kedua apakah tindakannya masuk dalam kategori kejahatan atau hanya etika saja,” kata Fickar.

Dia lalu menjelaskan mengenai hukuman bagi polisi yang melanggar etik dan pidana. Ancaman pidana bisa dijatuhkan hingga hukuman mati sesuai dengan kualifikasi tindakannya.

“Sebagai profesional diukur apakah perbuatannya melanggar etika profesi, hukuman terberatnya diberhentikan dari profesinya sebagai polisi. Sedangkan dari sudut hukum apakah perbuatannya masuk dalam kualifikasi kejahatan, dalam konteks ini hukum pidana akan menghukumnya.”

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.