Gubernur Kaltim Bagikan Hadiah Kepada 1000 Wajib Pajak Se Kaltim 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Gubernur Kaltim H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi saat melaunching aplikasi elektronik Surat Ketetapan Pajak Daerah dari Bapenda Kaltim, di Hotel Novotel pada hari Minggu (30/7/2023) malam. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Gubernur Kaltim H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi saat melaunching aplikasi elektronik Surat Ketetapan Pajak Daerah dari Bapenda Kaltim, di Hotel Novotel pada hari Minggu (30/7/2023) malam. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Tahun 2023, pajak kendaraan terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya meskipun secara trend pembayaran pajak terjadi perlambatan, karena bertepatan momen Hari Raya Idul Fitri dan anak masuk sekolah.

Namun, untuk pembelian kendaraan baru itu meningkat. “Jadi bagaimana meningkatnya didukung dengan adanya IKN. Jumlah kendaraan yang dibeli masyarakat itu semakin meningkat,” ungkapnya.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Target pajak kendaraan bermotor itu Rp 1,3 triliun dan biaya balik nama kendaraan bermotor itu Rp 1,2 triliun, berharap ini bukan hanya reward saja melainkan ingin memotivasi masyarakat untuk terus berpartisipasi membayar pajak kendaraan bermotor guna mendukung pembangunan di Kaltim.

“Ada beberapa perusahaan sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) , karena total PBBKB itu Rp 4 triliun lebih di Kaltim. Total pajak kita Rp 7 triliun itu sebagian dari PBBKB,” jelas Ismiati.

Ismiati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan sosialisasi relaksasi pajak hingga Agustus 2023. Adapun relaksasi pajak yang diberikan bagi wajib pajak yang terlambat tidak dikenakan denda pajak dan bagi wajib pajak yang mau balik nama tidak dikenakan biaya. “Silahkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini,” ucapnya.

Adapun 1000 pemenang undian gebyar pajak daerah Kaltim Tahun 2023 seluruh Kabupaten Kota Se Kaltim yakni 282 wajib pajak dari Kota Samarinda, 241 wajib pajak dari Kota Balikpapan, Kota Bontang sebanyak 62 wajib pajak, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 166 wajib pajak, tujuh wajib pajak untuk Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser sebanyak 61 wajib pajak, Kabupaten Berau sebanyak 50 wajib pajak, Kutai Timur sebanyak 64 wajib pajak dan Penajam Paser Utara berjumlah 38 wajib pajak.

Terdapat pula pemberian penghargaan kepada Kepala BPKP Provinsi Kaltim, Hasoloan Manalu. Pemberian penghargaan kepada perusahaan wajib pungut PBBKB atas kontribusi dalam pemungutan PBBKB sebanyak 28 perusahaan.

Dilanjutkan, pemberian piagam kepada perusahaan wajib pajak atas taat pembayaran pajak air permukaan kepada tiga perusahaan. Pemberian piagam kepada perusahaan atas taat pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada  dua perusahaan.

Baca Juga :  Rahmad: Bersyukur Bisa Dipertemukan Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Banyak Beribadah
Pengundian Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023, di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan pada hari Minggu (30/7/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Pengundian Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023, di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan pada hari Minggu (30/7/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Ditutup dengan penyerahan cinderamata kepada para Camat, Lurah dan Bhabinkamtibmas dari Kabupaten/Kota Se Kaltim, atas dukungan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa maksimal dan dituntaskan oleh wajib pajak.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.